DPR Resmi Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang Ibu Kota Negara
18 - Jan - 2022, 09:10
JATIMTIMES - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR Selasa (18/1/2022). "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca Juga : Sederet Calon Pemimpin Ibu Kota Baru RI Nusantara, Ada Nama Ahok
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR telah dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual. "Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambung Puan.
RUU IKN sebelumnya sudah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1/2022) dini hari. Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan nama calon Ibu Kota Negara (IKN) baru yakni 'Nusantara'. Sebelumnya, disebut bahwa ada 80 usulan nama ibu kota sebelum akhirnya dipilih Nusantara.
Nama ibu kota baru ini juga sudah disepakati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diumumkan saat rapat bersama Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN), Senin (17/1/2022).
Nusantara bakal menggantikan Jakarta menjadi ibu kota baru Indonesia. Tak seperti Jakarta, ibu kota baru ini sendiri akan dipimpin oleh sebuah badan otorita yang dikepalai oleh seorang kepala otorita yang posisinya setara dengan menteri.
Baca Juga : Baca Selengkapnya