Bukan Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Bikin Keonaran, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
11 - Jan - 2022, 05:58
JATIMTIMES - Polisi telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu lemah'. Namun, Ferdinand tidak dijerat atas pasal ujaran kebencian atau penodaan agama dalam kasus ini. Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD tersebut adalah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan...
Baca Selengkapnya