Bukan Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Bikin Keonaran, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Reporter

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

11 - Jan - 2022, 05:58

Ferdinand Hutahaean (Foto: IST)

JATIMTIMES - Polisi telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu lemah'. Namun, Ferdinand tidak dijerat atas pasal ujaran kebencian atau penodaan agama dalam kasus ini.  Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD tersebut adalah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette