Partai Demokrat Kalah Kasasi Lawan Kadernya di Jombang soal Pemecatan

Reporter

Adi Rosul

Editor

A Yahya

09 - Jan - 2022, 06:37

Kuasa Hukum Dian Ayunita Prasstumi, Adang Dwi Widagdo. (Istimewa)


JATIMTIMES - Kader Partai Demokrat di Jombang, Dian Ayunita Prasstumi kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh DPP Partai Demokrat dan Mahkamah Partai Demokrat. Gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung tersebut terkait pemecatan Ayun sebagai kader partai yang sebelumnya dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara Kasasi yang diajukan DPP Partai Demokrat dan Mahkamah Partai Demokrat telah diputus oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (27/10/2021). MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon terhadap kadernya di Jombang, Dian Ayunita Prasstumi.

"Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DEWAN 

PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PARTAI DEMOKRAT), 2. 

DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH 

PARTAI tersebut; 

- Menghukum Para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan Tergugat II untuk 

membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar 

Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," isi keputusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website MA putusan.mahkamahagung.go.id pada Minggu (09/01/2022).

Kuasa hukum Ayun, Adang Dwi Widagdo mengatakan, atas terbitnya putusan kasasi dari MA terkait perkara tersebut memang sudah selayaknya MA menguatkan putusan dari PN Jakpus sebelumnya. Karena memang kasasi yang dimohonkan oleh pemohon sangat tidak berdasar.

Baca Juga : Lawan Bhayangkara FC, Pemain Baru Arema FC Belum Tentu Bisa Main

"Putusan MA tersebut berarti Keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang merekomendasikan Ayun untuk dipecat atau PAW karena melanggar AD/ART dan Kode Etik adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga Ayun tetap sah sebagai kader PD dan anggota Dewan," ujarnya kepada JatimTIMES.

Putusan MA dalam perkara antara Ayun dan DPP PD, kata Adang, sudah inkrah. Artinya sudah final tidak ada upaya hukum lainnya. "Perkara ini dianggap sudah selesai dan sudah memenuhi rasa keadilan di mata hukum dan masyarakat," tegas Adang.

Perkara ini bermula dari adanya perhelatan caleg di 2019. Dimana Dian Ayunita Prasstumi dan Gus Heri yang merupakan caleg Dapil 1 Partai Demokrat Jombang saling bersaing dalam perebutan suara...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette