19 FKRTL Siap Layani Peserta JKN-KIS di Wilayah Madura Sepanjang 2022, Berikut Rinciannya
Reporter
khairul rozi
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Jan - 2022, 12:00
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan jalin kerjasama dengan 19 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di empat Kabupaten di wilayah Madura, Jawa Timur.
Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan yang terdiri dari 15 Rumah Sakit dan 4 Klinik Utama itu akan memberikan pelayanan kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di wilayah Pulau Garam.
Baca Juga : Mirip Adegan War Movies, Pria di Tulungagung ini Acungkan Keris dan Ancam Pensiunan Polri
“Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan di masing-masing Kabupaten, ke 19 FKRTL itu telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melayani Peserta JKN-KIS,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto pada Jum’at (07/01/2022)
Ary menambahkan, sejak bergulirnya Program JKN-KIS, aksesibilitas masyarakat di Fasilitas Kesehatan mengalami peningkatan yang sangat siginifikan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit akan saling sinergi dalam meningkatkan layanan dan menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Terlebih, BPJS Kesehatan telah mencanangkan bahwa 2022 ini sebagai tahun Peningkatan Mutu Layanan.
“Tentunya sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan akan terus kami tingkatkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya di kesempatan terpisah, Direktur Kusuma Hospital Pamekasan Siswanto Pabidang mengungkapkan kesiapannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN – KIS. Terlebih Program JKN – KIS merupakan program mulia yang harus bersama – sama disukseskan oleh berbagai pihak termasuk oleh Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga : 185 Pelanggar Lalin Ditindak, Total Denda Tilang Capai Rp 15 Juta
“Tentu kesempatan memberikan pelayanan kepada Peserta JKN ini akan kami manfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Adil dalam arti kami tidak membeda- bedakan pelayanan baik dari pasien umum maupun dari peserta JKN,” pungkasnya...