Pemerintah Beri Subsidi, Minyak Goreng Jadi Rp 14 Ribu per Liter
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
07 - Jan - 2022, 02:25
JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait subsidi minyak goreng murah dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebut pemerintah memutuskan untuk mengucurkan subsidi sebesar Rp 3,6 triliun. Dana itu untuk menyediakan minyak goreng murah bagi masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Baca Juga : Cukai Rokok Meningkat, Ini Perkiraan Daftar Harga Rokok Produksi Malang
Minyak goreng murah dengan kemasan sederhana dan harga khusus di tingkat konsumen akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter yang berlaku di seluruh Indonesia. “Penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kebijakan Pemerintah terkait Harga Minyak Goreng di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Airlangga mengungkapkan, subsidi minyak goreng tersebut berasal dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2022 ini. Pemberian subsidi minyak goreng ini sesuai dengan arahan Presiden berdasarkan hasil dalam sidang kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 lalu.
Kemudian, komite pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun. Nantinya, BPDPKS dapat menunjuk surveyor untuk menyetujui perubahan postur anggaran tersebut.
Selain itu, dalam hasil rapat terbatas juga membahas terkait pangan. Dengan menugaskan Menteri Perdagangan memberikan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, melalui regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi. Sementara BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan termasuk pembayaran PPN dan perjanjian kerjasama serta penetapan surveyor independen.
Adapun, lanjut Airlangga, tugas Menteri Keuangan menyiapkan tata pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, mengadopsi peraturan Dirjen pajak dan lembaga lain termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI.
Terkait hal tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Malang Agung Purwanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendengar arahan Presiden Jokowi terkait minyak goreng murah. Namun pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat...