Ahok Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi saat jadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
06 - Jan - 2022, 09:53
JATIMTIMES - Kabar mengejutkan datang dari Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, Ahok dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi atau PNPK yang mengklaim sebagai onsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi. Dalam laporan PNPK, mereka menyerahkan sejumlah bukti seperti dokumen hasil penelitian terkait korupsi yang diklaim melibatkan Ahok.
Baca Juga : Kasus Pupuk Tak Berlebel Sudah Dirilis, Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka
Salah satunya yakni terkait pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di daerah Cengkareng, CSR, dan reklamasi dan lain-lain.
"Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK," ucap Adhie Massardi selaku Presidium PNPK, kamis (6/1/2022).
Adhie mengaku sudah mengadukan perihal ini melalui Unit Pengaduan Masyarakat KPK. Ia juga menunjukkan surat tanda terima pengaduan tersebut.
Lebih lanjut, Adhie mengklaim perkara-perkara ini sebenarnya sudah ada di KPK. Ia lantas berharap Ketua KPK, Firli Bahuri bisa mengentaskan persoalan ini ke publik.
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPK. Sementara Ahok enggan menanggapi banyak soal laporan terhadap dirinya ke KPK.
Ia mengaku tak ingin menanggapi laporan tersebut.
Baca Juga : PWNU Jatim hingga MUI Jatim Minta Ferdinand Hutahaean Diproses Hukum soal Cuitan "Allahmu Lemah"
"Nanti dapat pemberitaan mereka. Semua yang dituduhkan sudah pernah diperiksa dan tuntas," kata Ahok...