PT KAI Daop 8 Surabaya Batalkan Keberangkatan 4.601 Pelanggan, Uang Dikembalikan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
06 - Jan - 2022, 03:34
JATIMTIMES - Ribuan pengguna alat transportasi tertunda keberangkatannya karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (daop) 8 Surabaya mencatat ada sebanyak 4.601 pelanggan yang ditunda keberangkatannya selama masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, implementasi penerapan prokes ketat di seluruh stasiun yang berada dibawa naungan PT KAI Daop 8 Surabaya berdampak terhadap tertundanya keberangkatan 4.601 pelanggan.
Baca Juga : Okupansi Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya pada Masa Nataru Meningkat 62 Persen
Luqman menjelaskan, tertundanya keberangkatan sebanyak 4.601 pelanggan tersebut dikarenakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dari total 4.601 pelanggan, jika dirinci sebanyak 2.192 pelanggan tidak dapat menunjukkan keterangan negatif RT-PCR untuk anak dibawah 12 tahun; 1.678 pelanggan tidak dapat menunjukkan keterangan negatif swab antigen; 623 pelanggan belum vaksin kedua; 66 pelanggan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin; dan 42 pelanggan dalam kondisi tubuh kurang sehat.
Bagi 4.601 pelanggan yang keberangkatannya tertunda baik untuk jalur KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, pihaknya telah mengembalikan uang tiket perjalanan sepenuhnya 100 persen. "KAI akan terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," ujar Luqman.
Sementara itu, Luqman mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub RI Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Maka, mulai tanggal 3 Januari 2022, PT KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam;
b...