PBNU hingga Pemuda Muhammadiyah Dukung Proses Hukum terhadap Habib Bahar Smith
05 - Jan - 2022, 05:34
JATIMTIMES - Bahar bin Smith lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, Habib Bahar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus penyebaran berita bohong.
Bahkan, Habib Bahar juga telah ditahan. Dengan adanya berita ini, beberapa Ormas pun mendukung proses hukum terhadap Habib Bahar, salah satunya yakni PBNU.
Baca Juga : Viral Anggota TNI di Maluku Telanjang Dada dan Pukul Remaja
Melalui Ketua Umum PBNU Kh Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pihaknya mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap Habib Habar. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap perilaku intoleran dan propaganda radikal bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sejumlah pihak.
"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," ujar Gus Yahya.
Gus Yahya juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegas dan berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan sejumlah pihak.
Dukungan proses hukum terhadap Habib Bahar juga datang dari ormas Persatuan Islam (Persis). Dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/1/2022), Ketua Dewan Tafkir Pengurus Pusat (PP) Persis, Muslim Mufti mendorong semua pihak untuk menyerahkan proses hukum itu pada kepolisian.
Muslim menilai proses hukum yang dilakukan terhadap Habib Bahar sesuai tugas pokok dan fungsi polisi, serta kewenangan demi penegakkan hukum dan menjaga keamanan.
Ia juga menyebut polisi memiliki kewajiban menerima laporan dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Muslim menerangkan soal keadilan adalah urusan pengadilan.
Muslim juga menyampaikan harapan penegakan hukum atas Habib Bahar Smith dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur, serta transparan. Ia mendorong polisi tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap siapa saja yang berpotensi memecah belah bangsa dan menyebarkan ujaran kebencian...