Bejat, Petugas OB Kantor Kelurahan di Jombang Perkosa Siswa SD Selama 4 Tahun
Reporter
Adi Rosul
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Jan - 2022, 12:18
JATIMTIMES - Seorang siswi kelas 3 SD di Jombang menjadi korban perkosaan petugas Office Boy (OB) sebuah kantor kelurahan di kota santri itu. Bocah berusia 8 tahun tersebut, dicabuli hingga disetubuhi pelaku sejak 4 tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menerangkan, aksi bejat Kasan Trimo Joyo (51) terungkap pada Sabtu (25/12/2021) lalu. Saat itu Kasan membujuk korban untuk diajak berenang.
Baca Juga : Kado Awal 2022, MPP Merdeka Sudah Bisa Diakses Masyarakat Kota Malang
Bukannya pergi ke kolam renang, korban malah diajak ke kamar pelaku. Di situ korban disetubuhi oleh Kasan.
Kamar Kasan berada di dalam area kantor kelurahan di Kecamatan Ngoro, Jombang. Karena ia sehari-hari bekerja sebagai petugas bersih-bersih dan sopir ambulans desa di kantor tersebut.
"Pada saat dipulangkan itu, korban mengeluh alat kelaminnya sakit kepada teman orang tuanya. Saat ditanya, korban mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya saat diwawancarai wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (03/01/2022).
Dari situ, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Pelaku akhirnya diringkus dan ditahan di Mapolres Jombang pada Minggu (02/02/2022) kemarin.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Teguh, aksi pencabulan dan perkosaan telah dialaminya sejak tahun 2017 atau 4 tahun lalu. Saat itu korban masih berusia 4 tahun. Kini korban telah berusia 8 tahun dan sekolah kelas 3 SD.
"Pengakuan korban sudah (disetubuhi, red) beberapa kali sejak dia kecil, korban kan kini berusia 8 tahun. Nah itu alat kelaminnya dipegang-pegang hingga diajak hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Dikatakan Teguh, hubungan pelaku dengan keluarga korban dikenal sangat dekat. Bahkan korban sering diasuh oleh pelaku.
Kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Karena pelaku sudah 5 tahun ini cerai dengan istrinya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya