Jajaran Direksi hingga Dewas Perumda Giri Tirta Gresik Dipecat, Gus Yani Beberkan Alasannya
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Jan - 2022, 12:57
JATIMTIMES - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memecat seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM Gresik. Pemecatan berlaku sejak 31 Desember 2021 lalu.
Pemecatan itu disinyalir dari hasil audit internal pemerintah beberapa waktu lalu yang mendapat temuan terkait anggaran modal Rp 25 Miliar yang tidak sesuai perencanaan.
Baca Juga : Hari Terakhir Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Malang Masih Landai
"Jajaran direksi dan dewas kita berhentikan semua," kara Gus Yani dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (2/1/2022).
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
"Karena memang manajemen PDAM butuh pembenahan total karena terkait dengan pelayanan masyarakat," imbuhnya.
Bupati milenial itu telah menunjuk pejabat sementara pelaksana tugas. Diantaranya, Plt Dirum PDAM Gunawan, Plt Dirum Wiwid, dan Plt Dirtek Fatris.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang Tahun 2022 di Atas 4 Persen
Sedangkan lelang jabatan direksi akan dibuka pekan depan. Gus Yani berharap manajemen baru dapat mengatasi persoalan di PDAM. Terutama soal keluhan pelanggan.
Disisi lain, Siti Aminatus Zariyah mengaku sudah menerima surat keputusan pemberhentiannya itu. Dirinya mengaku legawa atas keputusan yang diambil kepala daerah. "Iya, SK nya sudah saya terima," katanya, dihubungi lewat selulernya, Minggu (2/1/2022)...