Nekat Terobos Pembatas Alun-alun dan Taman Kota Malang, Denda Rp 100 Ribu Menanti

29 - Dec - 2021, 03:02

Tampak banner pemberitahuan larangan masyarakat untuk memasuki kawasan Alun-alun Kota Malang, Selasa (28/12/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang nekat menerobos pembatas larangan masuk di kawasan Alun-alun Kota Malang dan taman kota.

Pasalnya, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Alun-alun Kota Malang dan taman kota ditutup untuk masyarakat umum.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat