Nekat Terobos Pembatas Alun-alun dan Taman Kota Malang, Denda Rp 100 Ribu Menanti
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Dec - 2021, 03:02
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang nekat menerobos pembatas larangan masuk di kawasan Alun-alun Kota Malang dan taman kota.
Pasalnya, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Alun-alun Kota Malang dan taman kota ditutup untuk masyarakat umum.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya