Kolonel dan 2 Oknum TNI AD Terlibat Penabrakan dan Pembuangan 2 Remaja hingga Tewas Terancam Penjara Seumur Hidup
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
25 - Dec - 2021, 07:30
JATIMTIMES - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan membuang jenazah korban ke daerah Cilacap terancam pidana seumur hidup.
Hal tersebut sesuai dengan jerat hukum yang dilimpahkan kepada tiga orang oknum TNI AD itu. "Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya