Nataru, Sekolah di Kota Malang Libur
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
17 - Dec - 2021, 08:09
JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatalkan. Namun, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan.
Hal ini juga berlaku di Kota Malang, dengan dikeluarkannya surat nomor 421/5176/35.73.401/2021 tentang Pelaksanaan Akhir Semester Ganjil dan Hari Pertama Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Surat dikelurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya