Cacat Formil, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan dari Jombang
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
17 - Dec - 2021, 02:42
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Pemohon sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya