Upah Minimum Kota Kediri Naik Rp 32 Ribu, Pengusaha Sepakat

08 - Dec - 2021, 04:50

Pemkot Kediri saat mengadakan sosialisasi kenaikan upah minimum. (Foto : istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait dengan Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang naik sekitar Rp 32 ribu dari dari Rp 2.085.924 (UMK 2021) menjadi Rp 2.118.116,63 (2022).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan, UMK 2022 sudah disetujui Gubernur Jatim dan sudah ditetapkan. Pengajuan UMK ini juga atas persetujuan dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta tim dewan pengupahan Kota Kediri.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat