Upah Minimum Kota Kediri Naik Rp 32 Ribu, Pengusaha Sepakat
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Dec - 2021, 04:50
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait dengan Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang naik sekitar Rp 32 ribu dari dari Rp 2.085.924 (UMK 2021) menjadi Rp 2.118.116,63 (2022).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan, UMK 2022 sudah disetujui Gubernur Jatim dan sudah ditetapkan. Pengajuan UMK ini juga atas persetujuan dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta tim dewan pengupahan Kota Kediri.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya