Uang Nasabah Bank Rp 370 Miliar tidak Bisa Dicairkan, LPS Ingatkan Syarat Pencairannya
04 - Dec - 2021, 04:22
JATIMTIMES – Ratusan miliar rupiah dana nasabah perbankan tidak bisa dicairkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jumlahnya mencapai Rp 370,28 miliar pada tahun 2021.
“Terdapat Rp 370,28 miliar (18%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di hadapan wartawan saat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Savana Hotel Malang, Jumat, 3/12/2021.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya