Sidang Perdana Pembunuhan Janda Muda di Gresik, Terdakwa Tak Beri Bantahan
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Dec - 2021, 11:58
JATIMTIMES - Sidang perdana perkara pembunuhan Erni Kristianah, janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/12/2021).
Terdakwa Abdullah Musyafak, warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo hadir secara virtual, didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum Fajar Trilaksana.
Baca Juga :