Final, Ini Besaran UMK Kota Malang yang Diputuskan Provinsi Jatim
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
01 - Dec - 2021, 06:45
JATIMTIMES - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di tahun 2022 di setiap daerah di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan. Untuk Kota Malang besarannya Rp 2.994.143,98.
Kenaikan itu tak jauh berbeda dengan jumlah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu yang lalu. Yang mana sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji telah mengajukan besaran UMK Rp 2.994.144,22 atau naik sebesar Rp 23 ribu kepada provinsi Jawa Timur.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya