Final, Ini Besaran UMK Kota Malang yang Diputuskan Provinsi Jatim

01 - Dec - 2021, 06:45

Ilustrasi. (Foto: Source google).

JATIMTIMES - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di tahun 2022 di setiap daerah di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan. Untuk Kota Malang besarannya Rp 2.994.143,98.

Kenaikan itu tak jauh berbeda dengan jumlah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu yang lalu. Yang mana sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji telah mengajukan besaran UMK Rp 2.994.144,22 atau naik sebesar Rp 23 ribu kepada provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat