Tidak Ada Kenaikan Upah, PUK Serikat Kerja di Kabupaten Malang Sampaikan Penolakan ke Bupati

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

30 - Nov - 2021, 02:48

Ketua FPBI Jawa Timur Lutfi Chafid.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Seluruh pimpinan unit kerja (PUK) dari serikat pekerja di Kabupaten Malang menolak  tidak adanya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK Kabupaten Malang diputuskan tetap sebesar Rp 3.068.275.

Menurut Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Jawa Timur Lutfi Chafid, mengacu pada PP 78 Tahun 2015, penetapan upah seharusnya disesuaikan dengan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan 
penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat