Tidak Ada Kenaikan Upah, PUK Serikat Kerja di Kabupaten Malang Sampaikan Penolakan ke Bupati
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
30 - Nov - 2021, 02:48
JATIMTIMES - Seluruh pimpinan unit kerja (PUK) dari serikat pekerja di Kabupaten Malang menolak tidak adanya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK Kabupaten Malang diputuskan tetap sebesar Rp 3.068.275.
Menurut Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Jawa Timur Lutfi Chafid, mengacu pada PP 78 Tahun 2015, penetapan upah seharusnya disesuaikan dengan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan
penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya