Iuran BPJS-Kesehatan Karyawan yang Kena PHK Ditanggung Pemkot Batu, Begini Cara Dapatkannya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
27 - Nov - 2021, 10:15
JATIMTIMES - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat sebagian karyawan terpaksa dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu secara tidak langsung akan menghambat setiap kebutuhan, tanpa kecuali pembayaran iuran kesehatan di BPJS-Kesehatan.
Namun bagi para pekerja yang telah mengalami PHK dan kesulitan membayar iuran, Dinas Kesehatan Kota Batu mengimbau untuk segera membuat laporan kepada desanya masing-masing. Kemudian jika dinyatakan memang mengalami kendala karena ekonomi yang sedang jatuh, maka bisa dilakukan pengajuan pembiayaan iuran BPJS-Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kota Batu...
Baca Selengkapnya