Komdis PSSI Jatim Sanksi Oknum Suap di Liga 3, Tiga Orang Bakal Dilaporkan ke Polisi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
21 - Nov - 2021, 01:35
JATIMTIMES - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
Pria yang diketahui berasal dari Surabaya ini melakukan percobaan suap pada laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian.
Baca Juga : Terpilih, Pengurus PSTI Banyuwangi Ditantang Lebih Sukses Dalam Porprov Jatim VII
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap dalam pertandingan NZR Sumbersari versus Gresik Putra pada 12 November lalu.
Yopi memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Tindakan suap itu, menurut pengakuan Yopi, berdasarkan perintah David dan Billy. David berasal dari Jakarta dan Billy berasal dari Denpasar, Bali.
Namun, kepada David dan Billy, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta kepada Yopi. Selain itu, Yopi dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.
“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chatting,” kata Samiadji Makin Rahmat, ketua Komdis PSSI Jatim yang sekaligus menyebut bahwa Yopi dianggap melanggar Pasal 64 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud Pasal 65 Ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya