BPKB Masih Dijaminkan, Tapi Mobilnya Malah Dijual, Alhasil Penjual Mobil di Tulungagung ini Masuk Bui

20 - Nov - 2021, 03:28

Pelaku HAR saat diamankan petugas kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)


JATIMTIMES - Seorang pria berinisial HAR Warga Perum Istana Beji, Kecamatan Boyolangu ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, pria berumur 49 Tahun yang merupakan penjual mobil ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap korban atau pembelinya yang bernama Yayuk warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Penangkapan pelaku, dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tipu gelap yang menimpanya ke Polres Tulungagung.

Baca Juga : Ditinggal Mati, Janda di Tulungagung Ini Ungkap Hidup Selalu Disalahkan Saudara Suami

Menurut Nenny, kronologi kejadian berawal saat pelaku menjual sebuah mobil Honda Mobilio kepada korban dengan cara diangsur sebanyak 4 kali, terhitung sejak 2016 hingga 2018. Tersangka mengatakan akan memberikan BPKB asli mobil itu, setelah korban lunas mengangsur dengan total nominal Rp. 147.500.000.

"Namun, hingga angsuran mobil itu lunas, tersangka tak kunjung memberikan BPKB aslinya," kata Nenny. Jum'at (20/11/2021) malam.

Dari keterangan yang didapat, lanjut Nenny, tersangka tidak memberikan BPKB asli mobil itu kepada korban karena BPKB mobil tersebut telah dijaminkan kepada pihak finance dan menunggak lama. Karena menunggak lama itulah, pada akhirnya mobil yang dipegang oleh korban ditarik oleh pihak finance.

"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota pidsus yang dipimpin oleh Ipda Ziko Bintang," ungkap Nenny.

Baca Juga : Polres Batu Jemput Bola Bantu Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Banjir Bandang

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette