Terkait Penyekatan di PPKM Level 3 saat Nataru, Wali Kota Sutiaji: Tunggu Instruksi Resmi
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
19 - Nov - 2021, 08:06
JATIMTIMES - Aktivitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang kembali dibatasi. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan se-tanah air, Presiden RI Joko Widodo meminta tak ada penyekatan di sejumlah jalur saat penerapan itu dilakukan.
Baca Juga : Kenaikan Upah 0,97 Persen Masih Dikaji Pemerintah Kota Malang
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tampaknya belum terburu-buru mengambil keputusan. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
"Belum tahu informasi itu (Permintaan Presiden Jokowi untuk tak ada penyekatan saat Nataru)," ujarnya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, Pemkot Malang masih menunggu instruksi resmi berkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru. Pihaknya, juga akan mengikuti aturan di dalamnya terkait pembatasan yang akan diberlakukan.
"Saya detail dari Presiden gimana belum tahu. Kita ngikuti aja apa yang ada di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang ngatur PPKM Level 3 itu gimana. Kita masih nunggu itu," jelasnya.
Hal itu, termasuk pula pembatasan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun yang saat PPKM Level 3 dulu tidak diizinkan masuk ke tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau Mal. Dikatakan Sutiaji, apakah hal itu juga akan diterapkan dan tidak, tetap akan mengacu pada aturan resmi nantinya.
"Nunggu detailnya dari pusat dulu," pungkasnya.
Baca Juga : Hotel dan Restoran di Kota Malang Dilarang Gelar Event Perayaan Tahun Baru 2022
Diberitakan sebelumnya, di masa PPKM Level 3 saat Nataru nanti, beberapa aktivitas publik di Kota Malang sementara waktu akan ditutup. Seperti, tempat wisata dan taman-taman kota. Sedangkan, untuk Mal dan lainnya tetap akan dibuka dengan pembatasan sesuai aturan...