Mahasiswa di Madiun Nekat Curi Motor, Dijual Online Lewat Facebook
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Pipit Anggraeni
15 - Nov - 2021, 10:35
JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, berhasil amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di 2 lokasi, yaitu di Desa Pucangrejo dan Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Dua kasus curanmor berhasil diungkap berdasarkan laporan korban Zainal Moch Tarom, warga Pucangrejo, pada 20 Oktober dan korban Gumbrek warga Desa Pule pada 7 November 2021 kepada pihak kepolisian Polres Madiun Kota.
Baca Juga : Tengah Malam Ban Bocor, Polisi di Tulungagung ini Bantu Carikan Tukang Tambal Hingga Luar Kabupaten
"Korban pertama adalah warga desa Pucangrejo kecamatan Sawahan, saat kejadian ia memarkir motornya di pinggir sawah kemudian ditinggal menggulung pipa air di sawah dan kontak motor masih tertancap. Kemudian pelaku yang telah mengamatinya, mengambil motor tersebut lalu membawanya pulang, keesokan harinya di-posting di akun Facebook untuk dijual," jelas Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat konferensi pers di teras Ruang Pojok Media, Senin (15/11/2021).
Serupa dengan kasus pertama, kali ini pelaku mencuri motor yang terparkir di teras gudang beras di wilayah Desa Pule, kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada November 2021 sekitar pukul 16.00.
"Dari dua kasus tersebut, diamankan tiga orang pelaku. Kasus pertama, pria berinisial AA (27) berprofesi wiraswasta dan DS (22) seorang mahasiswa. Selanjutnya di kasus yang kedua AA berganti pasangan dengan pria inisial AS(19)," papar Dewa.
Ketiga pelaku adalah warga kecamatan Barat kabupaten Magetan. Dari tangan tersangka diamankan dua unit motor yakni Honda tipe Supra X 125 hasil curian dan Yamaha tipe Vixion warna putih yang gunakan pelaku.
Baca Juga : Kekerasan Seksual di Kampus Nyata Adanya Tuan dan Nyonya!
"Barang bukti satunya masih dalam penulusuran oleh anggota Satreskrim," tambah Dewa.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.