PP Muhammadiyah Lempar Kritik Keras, Kampus UMM Sambut Baik Permendikbud PPKS
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Nov - 2021, 04:25
JATIMTIMES - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai pro dan kontra.
Permendikbud PPKS itu dinilai memiliki makna melegalkan seks bebas. Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permendikbud itu memuat frasa 'tanpa persetujuan korban'. Frasa ini dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual dan dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban. Terlebih lagi jika usia korban telah dewasa serta dalam kondisi sadar (tidak di bawah tekanan, sakit dan yang lainnya)...
Baca Selengkapnya