Disnaker Pemkab Blitar Sosialisasikan Perbup No 21 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
11 - Nov - 2021, 09:19
JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar, Rabu (10/11/2021) di Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar.
Peserta dari sosialisasi ini adalah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Agenda sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya