Dinsos- P3AP2KB Kota Malang Bakal Usulkan Poin Perda Terkait Sanksi Bagi Pemberi Pengemis
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Mar - 2022, 04:03
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang bakal mengusulkan penambahan poin dalam peraturan daerah (perda) terkait sanksi bagi pemberi pengemis atau anak jalanan.
"Kita akan menambahkan salah satu klausal (di perda) sanksi terhadap yang memberi (pengemis)," ungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya