Terima Gratifikasi Rp 46,8 Miliar, Mantan Wali Kota Batu ER Kembali Didakwa
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2021, 03:23
JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat ini tengah menjalani masa penahanannya lantaran kasus suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Sayangnya kini pria yang akrab disapa ER kembali didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
ER didakwa lantaran telah menerima gratifikasi dari pihak ketiga sebesar Rp 46,8 milliar. Kasus tersebut sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Sanusi Bantah Ada Kerusakan Alam di Kabupaten Malang