Terima Gratifikasi Rp 46,8 Miliar, Mantan Wali Kota Batu ER Kembali Didakwa

11 - Nov - 2021, 03:23

Mantan Wali Kota Batu ER. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat ini tengah menjalani masa penahanannya lantaran kasus suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Sayangnya kini pria yang akrab disapa ER kembali didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

ER didakwa lantaran telah menerima gratifikasi dari pihak ketiga sebesar Rp 46,8 milliar. Kasus tersebut sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga : Sanusi Bantah Ada Kerusakan Alam di Kabupaten Malang



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat