Permenaker 17 Terbit, Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Manfaat Tambahan untuk KPR Ringan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
04 - Nov - 2021, 08:44
JATIMTIMES - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Hal ini diutarakan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, Rabu (3/11/2021)...
Baca Selengkapnya