PWNU Jatim Beberkan 7 Alasan Haramkan Cryptocurrency
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Nov - 2021, 02:20
JATIMTIMES - PWNU Jatim memutuskan mengharamkan cryptocurrency. Keputusan itu diambil dari kajian bahtsul masail.
Khatib PWNU Jatim Syafrudin Sjarif mengatakan, cryptocurrency dinyatakan haram karena tidak memiliki bentuk fisik. Sehingga, tidak memenuhi hukum sil’ah.
Baca Juga : Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Kopwan 'Go To Digitalisasi'