Kabar Baik, Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang 3x24 Jam
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
01 - Nov - 2021, 09:26
JATIMTIMES - Kabar baik bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di Blitar Raya. PT KAI baru-baru ini mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh. Dengan kebijakan baru ini, PCR yang semula berlaku maksimal 2x24 jam kini menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga : Wali Kota Kediri: Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Harus Menjaga Etika dan Perilaku
“Selain menggunakan hasil negatif tes PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen. Namun hanya berlaku maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Ixfan, Senin (1/11/2021).
Ixfan menambahkan, PT KAI memastikan seluruh penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. PT KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
“Kami dari PT KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami berkomitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tegasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api terbaru :
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
2. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan...