58 Atlet PON XX Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan hingga Sembuh
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
30 - Oct - 2021, 10:12
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga akhir penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat 58 atlet dari berbagai cabang olahraga mengalami cedera. Mereka telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.
Baca Juga : 11 Drama Korea terbaru Siap Tayang November 2021, Ada Song Hye Kyo dan Park Hyun Sik
"Atlet sebagai sebuah profesi pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK. Karena dengan demikian, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh tanpa batasan biaya," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.
Seperti yang diketahui, pada perhelatan PON XX Papua lalu, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 atlet dan 3.651 ofiisial serta 2.509 ofisial kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Secara otomatis, seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara dua bulan perlindungan.
Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Yasmin langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan dirinya dan keluarga...