Harga Tes PCR Terbaru, Berikut Fakta-Fakta yang Harus Diketahui
28 - Oct - 2021, 05:25
JATIMTIMES - Pemerintah telah menetapkan harga tes PCR terbaru. Penetapan harga PCR terbaru ini keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Ketentuan harga PCR juga menjadi respons pemerintah dalam menanggapi polemik syarat wajib PCR untuk perjalanan pesawat yang banjir kritik. Pemerintah juga didesak untuk bisa memberikan subsidi terkait harga PCR.
Baca Juga : Lelang Jabatan Tiga Kepala Dinas Masuki Tahapan Wawancara
Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan harga PCR di Indonesia relatif lebih murah dibandingkan sejumlah tes PCR di seluruh airport dunia.
"Harga diturunkan ke Rp 300 ribu itu mungkin masuk 10 persen kuartal yang paling murah, dibandingkan dengan harga-harga PCR di airport di dunia," beber Menkes, dalam konferensi pers Selasa (26/10/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021, berikut fakta-fakta harga tes PCR terbaru yang harus diketahui:
1. Harga terbaru
Kementerian Kesehatan kembali menurunkan harga tes PCR. Harga tes PCR terbaru yakni untuk wilayah Jawa-Bali Rp 275 ribu, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
2. Sudah berlaku mulai 27 Oktober
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR peraturan kebijakan perubahan harga tes PCR berlaku sejak Rabu (27/10/2021). Prof Kadir mengimbau agar pihak Dinas Kesehatan dapat memastikan berjalannya penetapan harga tes PCR terbaru ini.
3. Alasan harga baru diturunkan saat ini
Penetapan harga tes PCR terbaru ini telah mempertimbangkan beberapa aspek. Mulai dari turunnya harga komponen tes PCR seperti reagen, alat habis pakai, hingga komponen jasa pelayanan dan SDM.
Selain itu, harga ditentukan setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)...