Kreatif, Dinas Kominfo Pemkab Blitar ‘Gempur Rokok Ilegal’ melalui Pertunjukan Seni
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
27 - Oct - 2021, 04:36
JATIMTIMES - Di bawah lampu sorot, gegap gempita menyelimuti Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Selasa (26/10/2021). Ya, kehidupan seni tradisional mulai menggeliat. Sebuah momen yang dirindukan sekaligus dinantikan.
Lewat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar memberikan informasi dan sosialisi perundang-undangan cukai kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi berkah bagi para seniman.
Baca Juga : Pangdam V Brawijaya Tekankan Percepatan Vaksin Covid-19 Lansia di Jatim supaya Mentas dari Level 3
Pentas seni tradisional secara virtual melalui channel YouTube menjadi terobosan baru Pemkab Blitar. Acara ini ditampilkan selama 6 kali mulai 25 hingga 27 Oktober 2021 dan tanggal 1 hingga 3 November 2021.
Melalui kegiatan ini, rombongan seniman mampu melepas kerinduan tampil di atas panggung hiburan. Mereka terwadahi dalam pementasan dengan protokol kesehatan ketat.
Menariknya, melalui seni hiburan campursari, para seniman tak hanya menyelipkan pesan tentang cukai tembakau dan pemberantasan rokok ilegal. Namun juga protokol kesehatan (prokes) serta informasi program pembangunan Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso.
“Dalam pertemuan ini, kami melaksanakan sosialisasi tentang perundang-undangan cukai melalui media pertunjukan rakyat. Acara sosialisasi dikemas melalui pentas seni. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat bisa menangkap dan memahami tentang perundang-undangan cukai, sanksi pelanggaran dan denda yang harus ditangung oleh pemakai dan penjual rokok polos,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Eko Susanto.
Eko menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informasi merupakan salah satu OPD yang mengelola dana cukai.
“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kominfo memiliki tugas publikasi. Nah di sini, selain memublikasikan kegiatan dan program pemerintah daerah, kita juga menagani publikasi terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai baik berupa hibauan baik di media cetak, elektronik online dan media cetak luar (baliho),” paparnya.
Lebih dalam Eko menyampaikan, Dinas Kominfo juga memublikasikan kegiatan OPD di lingkungan Pemkab Blitar yang melaksanakan kegiatan yang mengunakan DBHCHT. Kegiatan-kegiatan tersebut dipublikasikan melalui publikasi media partner. Baik media cetak, elektronik dan media online...