Polda Jatim Ungkap 36 Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
25 - Oct - 2021, 09:22
JATIMTIMES - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap perkara Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang selama ini sudah meresahkan warga. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satunya di Kabupaten Sidoarjo.
Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan 15 Oktober 2021. Dari pengungkapan ini penyidik berhasil mengamankan ASA (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. ASA sendiri berposisi sebagai Desk Collection-pengirim pesan SMS penagihan.
Baca Juga : Minimalisir Risiko dan Kesalahan Kerja Konstruksi, PU Kota Malang dan Unmer Lakukan Ini
Selain itu satu tersangka lain, yakni RH alias A (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar. Untuk tersangka RH alias A ini, selaku Desk Collection - Pengirim data.
Setiap pesan singkat melalui WhatsApp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas. Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.
"Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet
serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
"Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162 ribu, jika 70 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200 ribu. Jika 75 persen mendapat Rp 250 ribu. Dan intensif/bonus itu di luar dari gaji bulanan mereka," lanjutnya.
Polda Jatim mengungkap pinjol ini setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Di mana BSB, selaku debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.
"Sekitar Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW” sudah lunas...