Pembuat Video Hoaks Penembakan Gus Idris Ditahan Kejari Kabupaten Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
24 - Oct - 2021, 03:05
JATIMTIMES - Tersangka kasus video hoaks penembakan kepada orang yang mengaku sebagai ulama, Idris Al Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris kini resmi ditahan. Penahanan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Gus Idris yang menjadi tahanan Kejari Kabupaten Malang ini dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Lowokwaru sejak Kamis (21/10/2021) lalu. Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handojo.
Baca Juga : Jadi Pembina Apel Akbar Santri, Sekjen PPP Kenang Perjuangan Santri Tumpas PKI
“Iya ditahan sejak Kamis, artinya tidak boleh di rumah (selama proses hukum berjalan),” kata Edi Handojo.
Selain Gus Idris, juru bicara Yan Firdaus yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga resmi ditahan. Menurut Edi, hal itu sebagai rasa keadilan bagi hukum yang berjalan di Indonesia. “Asistennya (juga) ditahan. Dan penahanan ini merupakan rasa keadilan,” ungkap Edi.
Kini, Kejari Kabupaten Malang memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus Gus Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hal itu untuk memutuskan berapa lama jatuhan hukuman yang akan diterima Youtuber yang mengaku sebagai ulama itu.
“Saat ini menunggu pelimpahan di pengadilan, ada waktu 20 hari,” tandas Edi.
Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Dana Koni Kota Madiun, Ketua LSM Walidasa: Tidak Bisa Dihentikan
Sebagai pengingat, kasus Gus Idris bermula dari unggahan cuplikan video yang menampakan Gus Idris tertembak, terjatuh terguling-guling dan mengeluarkan darah. Dalam cuplikan video yang diunggah di akun YouTube Gus Idris Official itu, caption ditulis bahwa Gus Idris telah tertembak...