Muncul Usulan Parpol yang Kadernya Terlibat Kasus Korupsi Dilarang Maju Pilkada
22 - Oct - 2021, 04:51
JATIMTIMES - Jadwal digelarnya Pilkada serentak memang masih jauh. Kendati demikian, berbagai persiapan kini sudah mulai dilakukan.
Mulai penetapan tanggal Pilkada hingga siapa saja calon kepala daerah dari masing-masing partai. Kendati demikian, baru saja muncul usulan bahwa partai politik (parpol) ada kadernya yang korupsi dilarang maju dalam Pilkada.
Baca Juga : Wakil Bupati Trenggalek Minta Santri Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah
Usulan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Arsul mengusulkan hukuman tegas terhadap partai yang kadernya di daerah terjerat kasus korupsi.
Hukuman atau sanksi itu bisa berupa larangan bagi partai politik untuk mengikuti pilkada dan pemilu legislatif DPRD setempat.
"Harus ada proses hukum yang tegas. Tidak hanya terhadap kader, tetapi partai politik dipinalti. Misalnya, kader di daerah itu buruk, maka dipinalti di daerah itu tidak boleh ikut pemilu atau pilkada," kata Arsul.
Menurut Arsul, sanksi juga bisa berlaku jika korupsi dilakukan di level nasional. Sehingga, partai terkait dilarang ikut dalam pemilu level nasional.
Arsul menyatakan proses hukum tersebut bisa diterapkan jika sudah ada pembenahan terkait sistem pendanaan partai politik. Sejauh ini, belum ada pembenahan dana parpol dari pemerintah.
Seperti diketahui, wacana kenaikan dana parpol sempat mencuat saat Tjahjo Kumolo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga kini wacana itu tak kunjung terealisasi.
Apabila pendanaan sudah diubah, maka proses hukum yang ia usulkan baru bisa diterapkan. Kasus korupsi yang menjerat kader partai politik di daerah saat ini memang marak terjadi.
Sepanjang 2021, setidaknya ada 7 kepala daerah yang terseret kasus korupsi...