Masih Ditahan, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Akan Hadapi Sidang Kasus Gratifikasi
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
21 - Oct - 2021, 05:37
JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat ini masih menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Di tengah menjalani masa tahanannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kali ini pria yang akrab disapa ER itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ER dijerat kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat ER sebelumnya.
Baca Juga : Tuban MasihLevel 3 PPKM Jawa Bali, Dinkes Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan
“Surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko sudah selesai dilimpahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor Surabaya hari Senin (18/10/2021),” kata Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
ER didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hanya saja karena ER tengah menjalani masa penahan, sehingga KPK tidak melakukan penahan.
“Karena saat ini sedang mejalani masa penahan dalam kasus sebelumnya, sehingga kami tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ungkap Ali Fikri.
Setelah melimpahkan berkas dan surat tersebut, saat ini KPK tengah menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang.
“Tinggal menunggu kapan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali Fikri.
"Sebelumnya, Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa di Lapas Kelas I Semarang karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," katanya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya