Masuk PPKM Level 2, Taman Kota Malang Boleh Buka dengan Penjagaan Ketat
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
20 - Oct - 2021, 04:49
JATIMTIMES - Meski telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak mau gegabah dalam memberikan relaksasi kelonggaran di wilayahnya.
Salah satunya, berkaitan dengan dibukanya kembali taman-taman kota yang cukup dinantikan masyarakat. Walaupun, jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, taman kota diizinkan dibuka dengan pembatasan.
Baca Juga : Cara Menggunakan WhatsApp Tanpa Terhubung Internet
Hal ini pula yang tercantum dalam SE Wali Kota Malang No 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Di mana, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, pembukaan taman-taman kota belum akan dilakukan keseluruhan. Pihaknya masih akan memastikan sistem penjagaan di area taman terjamin.
"Taman boleh buka sesuai Inmendagri, tapi bisa jadi saya perintahkan taman mana yang sudah siap penjagaannya. Jadi masuk harus pakai masker," ujarnya.
Sebab, area taman tidak bisa dibandingkan dengan pusat perbelanjaan atau Mal yang memiliki petugas pengawasnya. Sehingga, dalam hal ini Pemkot Malang masih akan melihat kesiapan setiap taman dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
"Karena mau level berapapun kita tetap harus waspada. Makanya taman pun kita lihat kesiapannya. Kalau Mal monggo, karena tanggung jawabnya di masing-masing Satgas. Jadi taman nanti ada penjagaan, dan kita juga akan lakukan operasi," pungkas Sutiaji.
Baca Juga : Baca Selengkapnya