Nyambi Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Pemilik Warung Kopi di Boyolangu Ditangkap
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
15 - Oct - 2021, 06:59
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial RT alias Cebol (24), yang merupakan pemilik warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, RT diduga telah menjual narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
Pria yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, itu ditangkap anggota Satresbarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya