Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Ngawi Ajak Masyarakat Pahami Cukai
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Dede Nana
08 - Oct - 2021, 11:45
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pangan dan Perikanan terus berupaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bagi masyarakat penjual rokok, gabungan kelompok tani dan penyuluh pertanian, khususnya di wilayah Kecamatan Ngawi.
Kegiatan yang berlangsung sehari pada Jumat (8/9/2021) di aula kantor Kecamatan Ngawi tersebut menghadirkan narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi.
Baca Juga : Pemkot Kediri Buka Klinik Konsultasi Prodamas Plus
Sekretaris Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Ngawi Subagiyono kepada Jatim Times menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat agar waspada terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
"Penjual rokok harus tahu bahwa ada produk rokok ilegal tanpa cukai. Penjualan rokok ilegal bisa bersentuhan dengan hukum," terang Subagiyono.
Orang nomor dua di Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Ngawi itu juga menambahkan, masyarakat yang bijak kini bukan hanya taat pajak. Namun, juga harus taat akan cukai. Terutama bagi mereka yang menjalankan usaha berkaitan dengan barang wajib cukai. Jika terjadi pelanggaran atas cukai bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa berujung pada tindakan pidana.
Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk memberikan pemahaman agar mengerti hukum tentang cukai. "Kami ingin masyarakat paham dan mengerti hukum tentang cukai," tegasnya.
Baca Juga : Mantan Petinggi PBB Puji Jokowi Jenius dan Sandingkan Ahok dengan Lee Kuan Yew
Sementara itu, sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan kegiatan yang bersumber dari dana hasil bagi cukai untuk Kabupaten Ngawi...