Kampung Tematik Kota Malang Belum Direstui Beroperasi, Wisatawan Harap Bersabar
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Oct - 2021, 05:11
JATIMTIMES - Meski kelonggaran aktivitas masyarakat di tanah air di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level perlahan mendapat lampu hijau, tampaknya hal itu belum sepenuhnya bisa dijalankan di Kota Malang.
Pasalnya, dengan status PPKM Level 3 hingga saat ini, destinasi wisata di Kota Malang masih belum mendapatkan izin operasional dalam waktu dekat ini. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni.
Baca Juga : Tips Styling Celana Curduroy, Gaya Vintage nan Stylish Untuk Acara Resmi hingga Hangout
Dimana, adanya kelonggaran yang berlaku tetap mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM Level di tanah air.
"Kelonggaran ada, tapi kita kan dari Inmendagri masih PPKM Level 3, sehingga ketentuan-ketentuan itu ya harus kita ikuti. Yang boleh buka hanya yang taraf uji coba oleh kementerian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, untuk uji coba destinasi wisata di Kota Malang, yang telah mendapatkan izin yakni Hawaii Waterpark sejak bulan September 2021 lalu. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga berupaya agar bisa menambah operasional destinasi wisata lain.
Dimana, pihaknya telah mengirimlan surat permohonan agar sejumlah destinasi wisata, terutama kampung tematik untuk diperkenankan beroperasi. Namun, pemerintah pusat belum memberikan lampu hijau akan hal itu.
"Kami juga membuat surat kepada kementerian, agar destinasi lain seperti kampung tematik itu bisa dibuka. Cuma pihak kementerian minta dalam destinasi itu juga harus mengurus aplikasi PeduliLindungi itu," jelas perempuan yang akrab disapa Dayu ini.
Lebih jauh, dikatakannya, jika status PPKM Kota Malang bisa turun ke level 2, berkaitan dengan destinasi wisata diizinkan untuk beroperasional. Namun, tetap harus memenuhi aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca Juga : Baca Selengkapnya