Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita asal Driyorejo Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Oct - 2021, 01:28
JATIMTIMES – Nasib Anggarda Dea Pratiwi di ujung tanduk. Wanita cantik berusia 32 tahun itu diancam hukuman penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (6/10/2021).
Perempuan asal Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu dianggap melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.bTerdakwa di duga menggelapkan uang ditempat bekerjanya di PT Pelita Mekar Smesta sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga : Petani Cerme Mengeluh jadi Langganan Banjir, Ini Kata Wabup Gresik
Jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menjelaskan, terdakwa di perusahaan itu menjabat sebagai staf kasir. Bertugas mengelola keluar masuk keuangan perusahaan. Namun, uang yang masuk diduga digelapkan.
“Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan ke perusahaan. Tapi masuk ke kantong pribadi. Itu berlangsung sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2020,” ujar Jaksa Arga.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayu Sri Andiyanthi Astuti Widja memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Saya menyesal yang mulia, minta keringanan hukuman. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa.
Baca Juga : Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Koperasi AP Turen Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan...