Susu Kental Manis Tidak Boleh Disedu dengan Air Panas? Ini Kata Ahli Gizi dan BPOM
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
02 - Oct - 2021, 06:28
JATIMTIMES - Selain susu buku dan cair, ada juga susu kental manis (SKM) yang praktis untuk diminum. Biasanya SKM dinikmati sebagai pelengkap makanan ataupun diseduh dengan air hangat atau panas.
Namun, belakangan muncul asumsi bahwa susu kental manis justru tidak boleh diseduh dengan air hangat atau panas, benarkah? Terkait asumsi tersebut, pakar gizi senior dari Rumah Sakit Medistra, dr Cindiawati J Pudjiadi MARS, MS, SpGK membeberkan tanggapannya.
Baca Juga : Pernyataan Mengejutkan Putra Rachmawati yang Sebut Soekarno Dibunuh di Wisma Yasoo
Dikutip melalui wawancara eksklusif detik.com, menurut dr Cindiawati sebagian besar produk susu dan olahannya bisa mengikuti saran penyajian baik itu dilarutkan dengan air hangat maupun dipakai sebagai pelengkap campuran makanan atau minuman.
"Terkait atau boleh tidaknya diseduh, rasanya bukan masalah. Apalagi hampir semua produk susu memiliki saran penyajian dilarutkan dengan air hangat," ujar dr Cindiawati.
Masyarakat tentunya perlu tahu berapa kebutuhan nutrisi yang diperlukan dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan. Hal senada juga disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).
Mengutip melalui laman resmi pom.go.id, BPOM menjelaskan jika susu kental manis (SKM) merupakan produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
Dalam klarifikasi yang dirilis pada 23 September 2021 lalu itu, BPOM tak menyinggung terkait larangan menyeduh atau mencampurkan dengan air apapun untuk produk SKM. Dalam rilisnya itu bahkan juga ada saran penyajian SKM bersama kopi dan teh yang pada umumnya dinikmati dengan cara diseduh.
Penjelasan ini meluruskan asumsi yang menyebar di masyarakat dan menegaskan bahwa tak ada larangan menggunakan air hangat atau panas untuk menyeduh SKM. Perlu diketahui, peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan.
"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi," ujar Penny Lukito melalui laman resmi BPOM...