Okupansi Hotel dan Restoran di Bondowoso Masih 30 Persen
Reporter
Abror Rosi
Editor
Yunan Helmy
30 - Sep - 2021, 09:25
JATIMTIMES - Meski Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengizinkan hotel kembali beroperasi, tingkat okupansi hotel dan restoran ternyata masih di bawah 30 persen. Hal itu sesuai hasil evaluasi dari Perhimpunan Hotel Dan Restoran (PHRI) Bondowoso yang dilakukan setiap akhir bulan.
Ketua PHRI Bondowoso Slamet Agus Darminto menerangkan, meski kasus covid-19 trennya turun, para pengusaha hotel dan restoran tetap harus waspada dan tidak lengah agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid-19. Untuk itu, PHRI terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga : Kejar Target 50 Persen, Pemkab Malang Pusatkan Vaksinasi di Balai Desa
"Jadi, setiap minggunya masih fluktuatif. Kami mengevaluasinya tiap akhir bulan," ujar Slamet saat dikonfirmasi.
Secara umum, kondisi tersebut menyebabkan sebagian pihak hotel mengurangi sedikit karyawannya. Namun sebagian lagi memberlakukan pengurangan waktu kerja, tanpa harus mem-PHK karyawan.
"Tapi tergantung yang bersangkutan. Kalau karyawan tidak keberatan, seperti itu. Kalau keberatan, ya diberi pilihan, apakah bertahan atau bagaimana," kata Slamet.
Diakui, para pengusaha memang syok akibat pukulan pandemi covid-19 sejak 2020 lalu. Namun, ia memastikan, sampai saat ini tidak ada laporan hotel maupun restoran yang gulung tikar akibat pandemi. Tetapi mereka perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah setempat agar tetap termotivasi.
"Apalagi akhir-akhir ini dari level 3 sudah masuk ke level 1. Kami tidak bisa hanya bersandar kepada pemerintah untuk menggiatkan pariwisata. Kami sendiri harus punya upaya agar mereka bisa stay lebih lama di Bondowoso," ucapnya.
Baca Juga : Pemkab Malang Optimis Capaian Vaksinasi 50 Persen Akan Tuntas 4 Hari ke Depan
Kepada para pelaku usaha wisata, Slamet meminta untuk terus semangat, bersabar dan tidak menyalahkan siapa pun. Tetap fokus bagaimana memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pemerintah di sektor kepariwisataan.
"Dari pemerintah kan bersifat normatif saja. Jadi, dasarnya aturan saja...