Sales Regulator Pembunuh Janda di Jombang Divonis 15 Tahun Penjara
29 - Sep - 2021, 06:43
JATIMTIMES - Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (28/09) kemarin. Tiga sales regulator itu tega membunuh Lilik Marita (61) dan menguras hartanya pada 20 Januari 2021 lalu.
Sidang putusan digelar secara virtual dengan diikuti oleh ketiga terdakwa secara bersama di Lapas Kelas II B Jombang. Yaitu Fadlan Ramadan Hutabarat (25), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Firman Gultom (26), warga Desa Panolan, Kecamatan Kedung Tuban, Kabupaten Blora dan Kusnul Khotimah (26), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Dinilai Lakukan Pembohongan Publik soal Pernikahan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Dipolisikan?
Dalam pertimbangan majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbukti dan mengakui melakukan perbuatan perampokan disertai pembunuhan secara bersama-sama.
"Mengadili terdakwa satu, dua dan tiga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan penuntut umum," ucap Yunita Hendarwati, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Selasa (28/09).
Pada putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing hukum penjara selama 15 tahun. "Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, masing-masing pidana penjara selama 15 tahun," ucap Yunita pada putusannya.
Sementara, ketiga terdakwa menyampaikan menerima vonis yang diberikan olehnya. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Di mana JPU sebelumnya mengutarakan tuntutannya untuk ketiga terdakwa dihukum selama 18 tahun penjara. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia, karena harus minta petunjuk kepada pimpinan," kata JPU Kejari Jombang, Sultoni kepada Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga : Baca Selengkapnya