Penataan Alun-alun Tak Miliki Master Plan Jelas, Komisi III DPRD Trenggalek Soroti Dinas PKPLH
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Dede Nana
24 - Sep - 2021, 10:16
JATIMTIMES - Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2021, Komisi III DPRD Trenggalek soroti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH). Menurut Komisi III, DPKPLH tidak memiliki master plan dalam tata kelola Alun-alun Trenggalek.
Seperti yang diutarakan Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarodin dalam rapat. Menurut Sukarodin, hal tersebut kelihatan dari pembongkaran ikon Kabupaten Trenggalek berbentuk gajah putih di sekitaran Alun-alun.
Baca Juga : Babak Baru Polemik Demokrat, Kubu Moeldoko Gugat AD/ART ke MA Gandeng Yusril Ihza Mahendra
"Padahal konsep dahulu cukup bagus, namun tidak masalah hilang jika memang dirasa sudah tidak relevan dengan tema Alun-alun yang saat ini," ucap Sukarodin, Jumat (24/9/2021).
Ditambahkan Sukarodin, dalam hal ini Komisi III DPRD Trenggalek hanya mengontrol pelaksanaannya saja. Sementara untuk teknisnya ada di PKPLH. Walaupun demikian, pihaknya menyayangkan kegiatan tersebut. Pasalnya, akhir dari tata kelola Alun-alun harus jelas.
"Walaupun kegiatan ini masuk dalam anggaran induk, namun ending atau akhir tata kelola pembangunan akan dibuat seperti apa harusnya jelas. Kalau seperti ini kesannya bongkar pasang dan hanya menghamburkan anggaran," tuturnya.
Selain menyoroti master plan pembangunan di Alun-alun Trenggalek, Komisi III juga mencatat adanya pembiaran pada taman di Trenggalek. Pasalnya, dalam pembangunan beberapa taman tidak disertai dengan pemeliharaan.
"Seperti kondisi taman dibatas kota Trenggalek dekat gapura. Dahulu bagus usai dibangun, namun karena tidak ada anggaran pemeliharaan akhirnya juga tidak terurus. Hal itu juga terjadi pada taman lainnya," ungkap Sukarodin.
Baca Juga : Baca Selengkapnya