Diharapkan Bisa Jadi Garda Terdepan Perangi Rokok Ilegal, IKM di Pamekasan Ikuti Sosialisasi Tentang Cukai
Reporter
khairul rozi
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Sep - 2021, 05:28
JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Bea Cukai melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian, di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan Pamekasan Jawa timur, Kamis (23/09/2021).
Sebanyak 100 peserta yang dibagi dua sesi selama dua hari Mulai Kamis pagi, 23 September hingga Jum’at 24 September 2021 mulai mengikuti berbagai materi yang disampaikan Disperindag, Bea Cukai Madura dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat.
Baca Juga : Membanggakan, Mahasiswa IAT UIN Malang Jadi Duta Pemudi Kebudayaan Jatim
Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan, kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam.
"Kegiatan Ini sangat bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” katanya.
Selain itu, nantinya para peserta yang telah di undang secara khusus bisa menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai di wilayah Pamekasan.
“Sehingga ketika menjumpai hal ini bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredarannya. Sebab merupakan kerugian bagi masyarakat utamanya bagi negara,"tambahnya.
Karena menurut dia, pemerintah akan mendapat pendapatan dari biaya cukai dari pengumpulan penerimaan negara. yang nantinya pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Baca Juga : Ini Sederet Usulan Pegiat Literasi yang Dibahas Bappeda Kota Malang untuk Perencanaan 5 Tahunan
"Sehingga dari BHCHT manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat,"jelasnya
secara umum di Bumi Gerbang Salam...