Labrak Aturan Permensos, BPNT di Kecamatan Pademawu Gunakan Sistem Paket
Reporter
khairul rozi
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Sep - 2021, 04:37
JATIMTIMES - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tak sesuai aturan masih ditemukan di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, penyaluran BPNT yang menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 20 tahun 2019 tentang BPNT terjadi di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sesuai aturan, seharusnya setiap KPM diberi kebebasan berbelanja di E-Warong dan mereka hanya cukup memastikan barang yang dibeli sesuai dengan Pedum. Serta nilai barang yang dibeli sesuai dengan nominal bantuan Rp 200 ribu per KPM. Namun dalam kasus tersebut, penyaluran diserahkan dalam bentuk paket yang telah dibuat oleh penyalur bantuan.
Baca Juga : Ramai Adanya Makelar Tes Tulis di PIlkades Jember, Bacakades: Brokernya Bisa Beli Honda Jazz
Salah satu warga Kecamatan Pademawu yang enggan namanya di mediakan mengatakan, alokasi Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwujudkan dalam bentuk beras seberat 15 kilogram, 1 kg Telur, dan kacang-kacangan.
“Jadi saat proses pencairan langsung tinggal jemput, warga tidak diberi kebebasan untuk memilih komoditi sesuai kebutuhan,"katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (23/09/2021)
Meski Pedum BPNT mengamanatkan setiap KPM dibebaskan membeli barang kebutuhannya, kenyataannya, dirinya diwajibkan menerima paket sembako yang sudah disiapkan oleh Agen.
"Meski kadang isi paket itu belum tentu sesuai kebutuhan KPM,"tambahnya
Sementara itu, Pendamping BPNT/BSP (Bantuan Pangan Non-Tunai / Bantuan Sosial Pangan) Kecamatan Pademawu Slamet Riyadi mengaku sudah seringkali memberikan imbauan kepada agen E-Warung di wilayah kerjanya untuk menyalurkan bantuan BPNT sesuai dengan amanat Pedum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya