PAW Kades Lima Desa di Sumenep Kembali Ditunda
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Dede Nana
23 - Sep - 2021, 11:06
JATIMTIMES - Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) yang tersebar di lima desa se-Kabupaten Sumenep, kembali ditunda. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, Kamis (23/9/2021).
Menurut Ramli, penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali.
Baca Juga : Bupati Salwa Suplai Air Bersih Warga Lumutan
"Dalam SE Inmendagri itu mengamanatkan bahwa PAW ditunda dari 9 Agustus 2021 lalu sampai 9 Oktober mendatang. Dan atau ada ketentuan lain," ujar Ramli.
"Mau tidak mau, kami (Pemerintah Daerah) harus patuhi itu. Sebab aturan itu berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Apalagi instruksi Pemerintah Pusat," ucapnya.
Tidak hanya PAW, Ramli juga menegaskan jika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sumenep tahun 2021 juga mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Meski demikian, saat ini telah ada ketentuan baru dari Mendagri terkait tahapan Pilkades serentak Sumenep tahun ini," jelasnya.
Baca Juga : Bupati Salwa Suplai Air Bersih untuk Warga Lumutan
Ketentuan itu, lanjut dia, Pilkades serentak di Sumenep dapat digelar bila telah memenuhi syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. "Contohnya, desa sudah melaksanakan vaksinasi dengan progres capaian 70 persen untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," urainya.
Keputusan itu berdasarkan inisiatif serta usulan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Kemendagri yang memiliki wewenang terhadap Pilkades serentak tahun 2021...